Yudikatif Di Minta Berikan Sanksi Hukum kepada SMAN 1 Sumber kabupaten Cirebon jawa barat

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Yudikatif Di Minta Berikan Sanksi Hukum kepada SMAN 1 Sumber kabupaten Cirebon jawa barat

INFO PAJAR
Minggu, 16 Maret 2025



Bandung
,infopajar.com

Pihak yudikatif baik kejaksaan maupun kepolisian diminta untuk memberikan Sanksi hukum kepada sekolah menengah atas Negeri ( SMAN  ) 1 kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon jawa barat terkait dengan tidak di buat nya papan informasi atau benner pengumuman pendapatan dan penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS  ) tahun 2024 maupun tahun tahun sebelum nya semenjak peraturan ini di tetapkan oleh pemerintah. 

hal tersebut sudah di atur dan tertuang baik dalam juklak dan juknis BOS maupun undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 


Pelanggaran undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat di kenakan Sanksi pidana yang meliputi Sanksi pidana penjara atau pidana denda .kalimat ini di ucapkan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada infopajar.com saat menggelar acara buka puasa bersama beberapa jurnalis di kota Bandung Jawa Barat. 


Menurut Romi, ada baiknya rekan rekan di kejaksaan maupun kepolisian untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak  SMAN 1 kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon jawa barat yang berkaitan dengan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak sekolah karena tidak membuat papan informasi atau benner jumlah pendapatan dana BOS dan realisasi penggunaan nya.

Pemanggilan dan pemeriksaan yang di maksud di tujukan untuk kepala sekolah, bendahara BOS dan pihak lain yang ada kaitannya dengan penggunaan uang BOS itu."ujar Romi "


Romi pun berharap selain memberikan sanksi tegas dalam pelanggaran undang undang nomor 14 tahun 2008 kepada SMAN 1 kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon jawa barat,  rekan rekan baik di kejaksaan maupun kepolisian juga di harapkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS yang di buat oleh pihak sekolah yang di laporkan ke pemerintah, apakah semua laporan tersebut sudah sesuai dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya. 

Jika nanti dalam proses pemeriksaan di temukan suatu dugaan penyalahgunaan anggaran BOS maka kasus ini harus di tingkat kan ke proses selanjutnya.


Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH rencana  nya akan berkoordinasi langsung dengan pihak penegak hukum,baik kejaksaan maupun kepolisian sembari memastikan kapan pihak SMAN 1 kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon jawa barat akan di panggil dan di lakukan nya pemeriksaan.


Berikut infopajar.com sajikan beberapa data kegiatan anggaran dana BOS di SMAN 1 kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon jawa barat tahun 2024


Tahap 1

-penerimaan peserta didik baru 

Rp.7.917.500


-pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Rp.320.000.000


-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.86.965.000


-pelaksanaan kegiatan evaluasi asismen pembelajaran dan bermain Rp.18.000.000


-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.228.077.500


-pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp.247.173.000


-penyedia alat multimedia pembelajaran 

Rp.73.362.000


Tahap 2


-penerima peserta didik baru Rp.27.872.500


-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.103.352.000


-pelaksanaan kegiatan evaluasi asismen pembelajaran dan bermain Rp.21.250.000


-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.207.142.599


-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp.28.028.000


-pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp.553.713.000


-penyediaan alat multimedia pembelajaran 

Rp.36.974.000

Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dan tanggapan dari kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, kepala kejaksaan tinggi Jawa Barat dan tanggapan pihak POLDA Jawa barat 


#bersambung

RsF/ aLD