Tasikmalaya, Infopajar.com_
Sebagian dari Rp.1.429.970.000 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di Sekolah Menengah Atas
Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat diduga Bermasalah dan di duga berpotensi merugikan keuangan negara. Baik dalam penggunaan maupun Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran yang di buat oleh pihak sekolah, yang melibatkan Kepala Sekolah sebagai Pengguna Anggaran maupun bendahara BOS itu sendiri.
Sebagian dugaan permasalahan itu tertuju pada sebuah Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran yang DIDUGA tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau fakta sesungguhnya.
Yang mana ketika dugaan itu nantinya terbukti maka pihak sekolah ataupun pihak lain yang ada keterlibatannya dapat dijerat dengan pasal 263 kUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.
Dugaan itu muncul ketika infopajar.com mendapatkan beberapa informasi dari nara sumber yang enggan namanya tertulis dalam berita ini.
Menurut nara sumber, bahwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran BOS tahun 2024 yang dibuat oleh pihak sekolah patut dicurigai keabsahannya. Apakah semua laporan penggunaan dana BOS itu sudah sesuai dengan realisasi sesungguhnya atau diduga laporan itu dibuat mengada-ngada.
Nara sumber pun berharap kepada pihak Penegak Hukum untuk mengambil langkah positif dengan melalukan pemeriksaan satu persatu terhadap Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran dengan realisasi sesungguhnya.
Jangan sampai terjadi suatu pembiaran dalam dugaan penyalahgunaan uang negara ini.
Berikut ini infopajar.com sajikan beberapa data penggunaan anggaran BOS di SMAN 1 Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat tahun 2024 yang DiDUGA bermasalah
Total dana BOS tahun 2024
Rp.1.429.970.000
Tahap 1
- Anggaran penerimaan peserta didik baru Rp.11.738.000
- Anggaran pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Rp.392.384.500
- Anggaran pelaksanaan pembelajaran dan bermain Rp.170.805.700
- Anggaran pelaksanaan kegiatan evaluasi Pembelajaran dan bermain Rp.102.572.600
- Anggaran pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
Rp.478.334.200
- Anggaran pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp.79.725.00
- Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.127.610.000
- Anggaran penyedia alat multimedia pembelajaran Rp.66.800.000
Tahap 2
- Anggaran penerimaan peserta didik baru
Rp.62.280.000
- Anggaran pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Rp.66.405.000
- Anggaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp.208.715.500
- Anggaran pelaksanaan kegiatan evaluasi/asismen pembelajaran dan bermain
Rp.137.641.100
- Anggaran pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
Rp.487.163.900
- Anggaran pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp.118.995.000
- Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.239.769.500
- Anggaran penyedia alat multimedia pembelajaran Rp.109.900.000
Sementara itu pihak sekolah melalui bendahara BOS berinisial UCP saat akan dikonfirmasi oleh infopajar.com melalui sambungan telephonenya berkali-kali terkesan mengabaikan, seakan-akan bendara BOS kuatir dengan dugaan ini akan menjadi benar nantinya.
Sampai berita ini di turunkan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak SMAN 1 Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dan jawaban konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Gubernur Jawa Barat terpilih yang belum lama ini di lantik oleh Presiden.
Bahkan sampai berita ini di turunkan juga infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak Penegak Hukum dengan tujuan tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan anggran BOS di SMAN 1 Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat tahun anggaran 2024.
#Bersambung
RsF/ aLd