Pihak SMAN 1 Cikatomas Tak Jawab Konfirmasi Melalui Sambungan telp Atas Komitmen Dengan Pihak APH

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Pihak SMAN 1 Cikatomas Tak Jawab Konfirmasi Melalui Sambungan telp Atas Komitmen Dengan Pihak APH

INFO PAJAR
Minggu, 23 Maret 2025



Tasikmalaya
,infopajar.com_

Menindak lanjuti atas pemberitaan sebelum nya terkait dengan ada nya  dugaan persoalan pada anggaran bantuan Oprasional pendidikan daerah (BOPD) tahun 2022 dan bantuan Oprasional sekolah (BOS) tahun 2024 pada sekolah menengah atas negeri (SMAN) 1 kecamatan Cikatomas kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat akhir nya  Dadan Sudrajat kepala SMAN 1 Cikatomas kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat memberikan pesan tanggapan kepada infopajar.com 

Namun sangat di sayangkan pesan jawaban yang di sampaikan kepada infopajar.com melalui pesan voice note via WhatsApp bukan nya memberikan jawaban berkenaan dengan apa yang ingin  di konfirmasi ,dadan malah terkesan berlindung kepada pihak aparatur penegak hukum ( APH). 


Dalam pesan voice note tersebut berbunyi "Mohon maaf sebelumnya, bukan nya saya mengabaikan,namun sesuai dengan komitmen dengan pihak aparatur penegak hukum ( APH) pihak sekolah tidak di perbolehkan untuk melayani telp yang tidak ada namanya" 

Ketika infopajar.com menanyakan pihak APH mana yang di maksud Dadan tidak memberikan tanggapan nya lagi. 


Entah apa yang ada di pikiran Dadan selaku kepala SMAN 1 Cikatomas kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat mengatakan demikian,padahal kenyataannya sebelum infopajar.com memberikan pesan WhatsApp yang memohon waktu untuk melakukan konfirmasi terkait dengan beberapa Dugaan Persoalan dalam dana bantuan Oprasional pendidikan daerah ( BOPD) tahun 2022 dan dugaan persoalan anggaran bantuan Oprasional sekolah (BOS) tahun 2024, infopajar.com pada pesan awal mengucapkan salam dan memperkenalkan diri lengkap dengan maksud tujuan nya.


Apakah Dadan Sudrajat kepala SMAN 1 Cikatomas kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat terkesan lupa,  bahwasanya dalam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS ada salah satu pasal yang berbunyi, siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik bisa di kenakan sanksi pidana penjara atau pidana denda. 

Rencana nya infopajar.com akan melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak APH baik tingkat Jawa barat  seperti polda jabar dan kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun APH tingkat kabupaten Tasikmalaya, polres kabupaten Tasikmalaya dan kejaksaan negeri kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat untuk menelusuri kebenaran pengakuan Dadan kepala SMAN 1 Cikatomas kabupaten Tasikmalaya yang mengatakan sudah berkomitmen dengan pihak APH untuk tidak melayani  ketika mendapat telp dari jurnalis yang ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi 

#Bersambung

Rsf/aLd