Cirebon,infopajar.com_
Setiap sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Oprasional sekolah (BOS ) di papan informasi yang di letakan atau terpasang di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat dan halayak umum, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah di Terapkan oleh pemerintah. Yang di atur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bahkan dalam undang undang itu sudah jelas tertulis bagi siapa saja yang menghilangkan yang berkaitan dengan informasi publik dapat di jatuhi Sangsi pidana penjara atau denda.
Seperti nya undang undang nomor 14 tahun 2008 di atas sengaja di abaikan bahkan sengaja di tabrak oleh pihak sekolah menengah atas negeri
( SMAN ) 1 kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat ,pasal nya sejak aturan tersebut di Terapkan oleh pemerintah pihak SMAN 1 Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat dengan sengaja tidak membuat papan informasi atau benner yang berkaitan dengan jumlah dana BOS dan realisasi penggunaan nya.
Fakta ini terungkap ketika infopajar.com mendatangi sekolah dan menanyakan langsung kepada salah satu guru bidang kehumasan.menurut guru humas tersebut pihak sekolah belum membuat nya.
Bahkan pengakuan dari guru bidang kehumasan di sekolah itu di perkuat dengan pengakuan pardi selaku bendahara BOS yang juga bendahara sekolah.
Menurut Pardi dalam konfirmasi nya melalui sambungan telp dengan infopajar.com mengatakan,pihak sekolah belum pernah membuat papan informasi dana BOS.
ketika infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada Jajuli selaku PLT kepala sekolah SMAN 1 Kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.
Berikut infopajar.com sajikan beberapa data anggaran dana BOS di SMAN 1 kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat tahun 2024
Tahap 1
-penerimaan peserta didik baru
Rp.4.500.000
-pengembangan perpustakaan dan/layanan pojok baca Rp.131.050.000
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.59.000.000
-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.160.655.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.305.706.000
-penyedia alat multimedia pembelajaran
Rp.107.000.000
Tahao 2
-penerimaan peserta didik baru
Rp.16.420.000
-pengembangan perpustakaan dan/layanan pojok baca Rp.127.550.000
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.85.300.000
-pelaksanaan kegiatan evaluasi asismen pembelajaran dan bermain Rp.53.320.000
-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.188.160.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.313.360.000
-penyedia alat multimedia pembelajaran
Rp.30.000.000
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari PLT kepala sekolah SMAN 1 Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat ,tanggapan konfirmasi dari pihak dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat,dan ketua DPRD kabupaten Cirebon.
Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melakukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum ( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian terkait dengan pelanggaran undang undang nomor 14 tahun 2008 di SMAN 1 Plumbon dan terkait dengan adanya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS yang di buat oleh pihak sekolah yang akan berakibat terjadi nya suatu DUGAAN tindak pidana korupsi.
#bersambung
RsF/ aLd