Penggunaan Dana BOS Tahun 2024 Di SMAN 1 Plumbon Cirebon Abaikan Undang Undang 14 tahun 2008

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Penggunaan Dana BOS Tahun 2024 Di SMAN 1 Plumbon Cirebon Abaikan Undang Undang 14 tahun 2008

INFO PAJAR
Minggu, 16 Maret 2025



Cirebon
,infopajar.com_

Setiap sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Oprasional sekolah (BOS )  di papan informasi yang di letakan atau terpasang di tempat yang mudah di akses oleh  masyarakat  dan halayak umum, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah di Terapkan oleh pemerintah. Yang di atur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bahkan dalam undang undang itu sudah jelas tertulis bagi siapa saja yang menghilangkan yang berkaitan dengan informasi publik dapat di jatuhi Sangsi pidana penjara atau denda.

Seperti nya undang undang  nomor 14 tahun 2008 di atas sengaja di abaikan bahkan sengaja di tabrak  oleh pihak sekolah menengah atas negeri 

( SMAN  ) 1 kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat ,pasal nya sejak aturan  tersebut di Terapkan oleh pemerintah pihak SMAN 1 Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat dengan sengaja tidak membuat papan informasi atau benner yang berkaitan dengan jumlah dana BOS dan realisasi penggunaan nya.

Fakta ini terungkap ketika infopajar.com mendatangi sekolah dan menanyakan langsung kepada salah satu guru bidang kehumasan.menurut guru humas tersebut pihak sekolah belum membuat nya.


Bahkan pengakuan dari guru bidang kehumasan di sekolah itu di perkuat dengan pengakuan pardi selaku bendahara BOS yang juga bendahara sekolah. 

Menurut Pardi dalam konfirmasi nya melalui sambungan telp dengan infopajar.com mengatakan,pihak sekolah belum pernah membuat papan informasi dana BOS. 

 ketika infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada Jajuli selaku PLT kepala sekolah SMAN 1 Kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya. 


Berikut infopajar.com sajikan beberapa data anggaran dana BOS di SMAN 1 kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat tahun 2024


Tahap 1

-penerimaan peserta didik baru 

  Rp.4.500.000

-pengembangan perpustakaan dan/layanan pojok baca Rp.131.050.000


-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.59.000.000


-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.160.655.000


-pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp.305.706.000


-penyedia alat multimedia pembelajaran 

Rp.107.000.000


Tahao 2

-penerimaan peserta didik baru 

Rp.16.420.000


-pengembangan perpustakaan dan/layanan pojok baca Rp.127.550.000


-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.85.300.000


-pelaksanaan kegiatan evaluasi asismen pembelajaran dan bermain Rp.53.320.000


-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.188.160.000


-pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp.313.360.000


-penyedia alat multimedia pembelajaran 

Rp.30.000.000


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari  PLT kepala sekolah SMAN 1 Plumbon kabupaten Cirebon jawa barat ,tanggapan konfirmasi dari pihak dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat,dan ketua DPRD kabupaten Cirebon. 

Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melakukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum ( APH  ) baik kejaksaan maupun kepolisian terkait dengan pelanggaran undang undang nomor 14 tahun 2008 di SMAN 1 Plumbon dan terkait dengan adanya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS yang di buat oleh pihak sekolah yang akan berakibat terjadi nya suatu DUGAAN tindak pidana korupsi. 


#bersambung 

RsF/ aLd