Subang, infopajar.com_
Laporan penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang dilaporankan secara tertulis dan tersusun dalam sebuah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ dan SPJ) seharusnya dilaporkan sesuai dengan fakta sebenarnya agar tidak bersentuhan dengan produk hukum yang ada di negara kita, terutama dalam pasal tentang dokumen atau surat menyurat seperti pasal 263 KUHP, 264 dan 270 KUHP.
Petikan pasal 263 KUHP yang berbunyi, "Mengatur tentang pemalsuan surat baik membuat maupun menggunakannya dan merupakan perbuatan yang disengaja artinya pelaku melakukan perbuatan pemalsuan dengan disengaja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan diri sendiri atau pihak tertentu dan orang lain".
Di Sekolah Menengah Pertama Negeri
(SMPN) 1 Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang Jawa Barat ada DUGAAN adanya Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran dalam Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 yang dibuat oleh pihak sekolah, yang melibatkan Kepala Sekolah sebagai Pengguna Anggaran maupun bendahara BOS yang DiDUGA tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau fakta sesungguhnya. Yang mana jika DUGAAN ini menjadi benar adanya maka diperlukan peranan penting dari pihak Penegak Hukum untuk mengambil langkah bijaknya dengan memanggil dan memeriksa pihak SMPN 1 Tanjungsiang Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang Jawa Barat.
Berikut infopajar.com sajikan beberapa data yang berhasil dikutip dari salah satu website resmi terkait dengan Penggunaan Anggaran BOS Di SMPN 1 Tanjungsiang Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang Jawa Barat yang DIDUGA Bermasalah tahun 2024.
Tahap 1
- Anggaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp.52 513.000
- Anggaran pelaksaan kegiatan evaluasi/asismen pembelajaran dan bermain
Rp.46.113.750
- Anggaran pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
Rp.96.488.850
- Anggaran pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp.12.261.000
- Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.136.659.500
- Anggaran pembayaran Honor
Rp.183.300.000
- Anggaran pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca
Rp.58.363.100
Tahap 2
- Anggaran pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca
Rp. 2.374.900
- Anggaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp.82.785.500
- Anggaran kegiatan evaluasi asismen pembelajaran dan bermain
Rp.70.671.500
- Anggaran pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
Rp.117 .557.100
- Anggaran pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp.22.920.000
- Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.93.148.000
- Anggaran pembayaran Honor
Rp.197.030.000
Taufik Hidayat Kepala Sekolah saat infopajar.com akan melakukan konfirmasi dugaan permasalahan dan terkait dengan data-data di atas yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya walaupun waktu itu merupakan hari kerja dan jam kegiatan pembelajaran. Menurut seorang penjaga keamanan sekolah bapak Kepala Sekolah sedang mengantar anaknya berobat.
Sementara itu Abdul yang merupakan guru bidang kehumasan saat infopajar.com menghubungi melalui sambungan telephonenya terkesan mengabaikan.
Sampai berita ini di turunkan, infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran BOS dan bendahara BOS itu sendiri dan sampai berita ini diturunkan juga infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian dengan tujuan terciptanya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan anggran BOS tahun 2024 di SMPN 1 Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang Jawa Barat
#Bersambung
RsF/aLd