Kota Bandung,infopajar.com_
Beberapa dugaan dana bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) tahun anggaran 2024 di sekolah menengah kejuruan Negeri (SMKN) 8 Kota Bandung Jawa Barat, aparatur penegak Hukum (APH) dan Gubernur Jawa Barat harus tahu.karena dugaan pelanggaran ini menyangkut uang pemerintah yang bersumber dari masyarakat. dugaan pelanggaran ini pun di takut kan berpotensi terjadi nya suatu tindak pidana dugaan korupsi,kolusi dan nepotisme ( KKN ) maka untuk menyikapi nya Aparatur penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian harus mengetahui agar bisa secepatnya mengambil langkah positif dengan melalukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Agus Nugroho yang merupakan kepala sekolah dari sekolah tersebut.
Selain itu pun Gubernur Jawa Barat harus mengetahui juga, dikarenakan SMKN 8 kota Bandung Jawa Barat merupakan sebuah tempat pendidikan yang berada di naungan pemerintah tingkat provinsi.
Dugaan pelanggaran yang terjadi pada dana bantuan Oprasional sekolah (BOS) di SMKN 8 Kota Bandung Jawa Barat tahun anggaran 2024 meliputi, tidak sesuai nya jumlah siswa penerima BOS yang ada pada data pokok pendidikan (DAPODIK) dengan depinisi SMKN 8 kota Bandung Jawa Barat tahun 2024 menerima uang BOS melebihi jumlah siswa sesungguh nya.dan yang sangat mengherankan lagi terdapat juga dugaan pelanggaran bahwa sebagian uang BOS tahun 2024 masih di gunakan untuk kegiatan pembayaran Honor. Dalam data pokok pendidikan(DAPODIK) pada semester ganjil tahun 2024 menyebut kan jumlah siswa sebanyak 1.634 siswa dan pada semester genap tahun 2024 jumlah siswa berjumlah 1.615 siswa, sedangkan jumlah siswa penerima bantuan operasional sekolah( BOS) tahun 2024 sebanyak 1.646 siswa.
Berikut ini beberapa petikan penggunaan dana BOS Di SMKN 8 Kota Bandung Jawa Barat tahun 2024 yang berhasil di peroleh infopajar.com.
Jumlah siswa penerima 1.646 siswa
Jumlah dana BOS Rp.1.440.250.000
Penggunaan Tahap 1
-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.723.711.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.414.929.000
-pembayaran Honor Rp.143.850.000
Dll
Tahap 2
-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.865.325.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.270.140.000
-pembayaran Honor Rp.5.450.000
Dll
Agus Nugroho kepala SMKN 8 kota Bandung yang juga sebagai PLT kepala SMKN 2 Kota Cimahi Jawa barat saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi dan klarifikasi, saat di temui di SMKN 8 Kota Bandung tidak berada di ruang kerja nya, bahkan saat infopajar.com mendatangi SMKN 2 kota Cimahi Jawa barat pun Agus Nugroho tidak bisa di temui . dihubungi melalui sambungan telp nya Agus selaku kepala SMKN 8 Kota Bandung terkesan mengabaikan bahkan ironisnya melakukan pemblokiran sambungan telp terhadap infopajar.com seperti tidak mencerminkan sosok pendidik yang selalu menjadi panutan bagi banyak orang.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak SMKN 8 Kota Bandung, dinas pendidikan provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.
Bahkan sampai berita ini di turun kan juga infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak Hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan pelanggaran dana bantuan Oprasional sekolah(BOS) di di SMKN 8 Kota Bandung Jawa Barat
#bersambung
RsF/aLd