Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH Surat Edaran Camat Ciwaringin DiDUGA Menyalahi Jabatan dan Kewenangan

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH Surat Edaran Camat Ciwaringin DiDUGA Menyalahi Jabatan dan Kewenangan

INFO PAJAR
Kamis, 13 Maret 2025



        Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH

CIREBON |infopajar.com_
Surat yang dikeluarkan oleh  Dedi Samanhudi, Camat Ciwaringin Kabupaten Cirebon  tanggal  31 Mei 2024 yang ditujukan kepada 8 Kepala Desa terkait dengan penggiringan dan mengarahkan kepada salah satu konsultan dalam program PIK tahun 2023 yang dialokasikan dalam kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2024  diduga kuat sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Karena Dedi selaku Kepala Kecamatan dengan sadar dan terbukti membuat Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepada 8 Kepala Desa tidak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi seorang Camat dalam program tersebut. 

Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat dimintai tanggapannya oleh Infopajar.com melalui sambungan teleponnya mengatakan, bahwa Dedi sebagai Camat tidak ada kaitannya dengan program tersebut karena program JUT itu ada di bawah naungan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Seorang Camat hanya berkewajiban untuk mengawasi saja setiap program pemerintah yang didanai oleh anggaran pemerintah. 


Menurut Romi dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut yang memakai Kops Surat Kecamatan dan distempel basah berwarna biru dan ditandatangani oleh Dedi selaku Camat, patut diduga kuat memiliki motif dan tujuan tertentu. Terlebih lagi dalam surat itu tercantum juga bagi Kepala Desa untuk menghubungi salah satu konsultan dalam program JUT dengan menuliskan nama konsultan dan nomor yang bisa dihubunginya. 
Tentu  saja apa yang dilakukan oleh Camat Ciwaringin  diduga sudah jelas menyalahi jabatan kewenangan dan mengandung unsur ketidakwajaran.

Maka dari ini, Romi berpendapat ada baiknya surat tersebut yang sudah beredar dikalangan Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat itu, bisa ditarik kembali oleh Camat yang bersangkutan.
Dan Camat yang bersangkutan juga agar segera diberikan Sanksi yang tegas atau pencopotan jabatan. 

Sementara itu, Dedi Samanhudi Camat Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat kepada infopajar.com di ruang kerjanya mengakui kalau surat tersebut benar dia yang membuatnya dengan berjuta alasan memberikan tanggapannya kepada infopajar.com sembari membela diri. 

#bersambung
RsF/aLd