Diduga KCP Bank Mandiri OtistaKota Bandung Terkesan Lakukan Pemerasan ke Pihak Debitur

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Diduga KCP Bank Mandiri OtistaKota Bandung Terkesan Lakukan Pemerasan ke Pihak Debitur

INFO PAJAR
Rabu, 26 Maret 2025



Kota Bandung
, infopajar.com_

Diduga Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Oto Iskandardinata (Otista) Kota Bandung Jawa Barat melakukan pemerasan terhadap debitur.

Kejadian ini berawal ketika Emay Maryati warga Kampung Lio RT 02 RW 01 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung Jawa Barat menjaminkan sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM)  bangunan dan tanah/rumah  atas nama Emay Maryati dalam program kredit mikro kepada pihak Bank Mandiri sebesar Rp 100 juta, dengan cicilan angsuran pembayaran kurang lebih Rp 3 juta setiap bulannya selama 5 tahun. Dari Desember 2014 sampai 2019, pengakuan Emay ini pun diperkuat dengan surat keterangan yang di keluarkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Maret  2025.


Kepada infopajar.com, Emay  bercerita bahwa pada tanggal 4 Februari 2019, ia telah melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak Bank Mandiri KCP Otista. Lalu pada tanggal 15 Februari 2019 pihak Bank Mandiri memberikan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Emay yang menjadi jaminan sebelumnya.

Namun pengakuan Emay, pihak Bank Mandiri sampai tanggal 10 Maret 2025 masih saja melakukan penagihan pembayaran kepada dirinya, dengan alasan Emay masih mempunyai tunggakan pembayaran yang harus diselesaikan. Penagihan pihak bank itu baik berupa surat maupun mendatangkan pihak Bank ke rumahnya langsung. 


Sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi jaminan ke pihak Bank Mandiri sudah berada di tangan Emay.

Terkesan penagihan oleh pihak Bank ini salah satu upaya uji coba dugaan pemerasan terhadap Emay yang merupakan salah satu masyarakat yang pernah menggunakan jasa pinjaman ke pihak Bank Mandiri. 


Atep yang merupakan putra dari Emay kepada infopajar.com juga menjelaskan, dirinya merasa aneh dan heran, mengapa pihak Bank Mandiri masih terus melakukan penagihan pembayaran kepada ibu-nya. Bukankah urusan di Bank Mandiri sudah selesai dan tuntas.

Bahkan menurut Atep selaku putra Emay menuturkan, dirinyalah yang melakukan pelunasan pembayaran tersebut sambil menunjukan Bukti Pembayaran  Pelunasan kepihak Bank Mandiri dan menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak infopajar.com. 

Yang sangat memprihatinkan lagi menurut Atep selaku putra dari Emay semenjak kejadian ini, ibu-nya merasa 'down' dan nama baik ibu-nya dirugikan oleh pihak Bank Mandiri. Rencananya Atep akan mengambil langkah hukum dengan menyerahkan persoalan ini  semua kepada pihak Lawyer Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH. 


Di tempat terpisah, pihak Bank Mandiri melalui Andi kepada infopajar.com belum bisa memberikan keterangan yang pasti terkait persoalan ini.


#Bersambung