BOPD Tahun 2022 dan BOS Tahun 2024Diduga Bermasalah, Yudikatif Diminta Panggil dan Periksa SMKN 1 Kertajati

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

BOPD Tahun 2022 dan BOS Tahun 2024Diduga Bermasalah, Yudikatif Diminta Panggil dan Periksa SMKN 1 Kertajati

INFO PAJAR
Sabtu, 22 Maret 2025



Majalengka
, infopajar.com_

Bantuan Operasional Pendidikan Daerah(BOPD) tahun 2022 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi  Jawa Barat  tahun 2022 kepada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat kurang lebih Rp 1.758.480.000 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 Rp 823.280.000 diduga bermasalah, pihak Yudikatif baik Kejaksaan maupun Kepolisian diminta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah demi mempertanggung jawabkan uang negara tersebut. Karena hanya lembaga negara Yudikatif-lah yang mempunyai hak mutlak dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa saja pengguna uang pemerintah yang terindikasi melawan hukum. Kalimat ini diucapkan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat infopajar.com menemuinya disekitaran Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat .


Menurur Romi, dugaan persoalan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) tahun 2022 di SMKN 1 Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat terjadi pada anggaran kegiatan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bahan-bahan Bangunan, Konstruksi dan sebagainya. 

Sedangkan untuk dugaan persoalan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMKN 1 Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat adalah tidak sesuainya jumlah siswa penerima dana BOS. 

Dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) tahun 2024 Semester Ganjil jumlah siswa hanya 995 orang dan pada Semester Genap tahun 2024 adalah 987 siswa, sedangkan jumlah penerima dalam dana BOS sebanyak 1.004 siswa dengan jumlah dana BOS Rp 823.280.000. Pertanyaan sederhananya, apakah kelebihan jumlah siswa penerima BOS itu sudah dikembalikan oleh pihak sekolah kepada pemerintahatau negara ? Ujar Romi. 


Romi melanjutkan, yang sangat membuat heran dalam sebuah data penggunaan uang BOS tahun anggaran 2024 di SMKN 1 Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat itu masih mengalokasikan pembayaran honor Rp 151.180.000 yang dikeluarkan pada pencairan Tahap 1 dana BOS dan Rp 5.960.000 pada pencairan Tahap 2 nya.


Romi berencana, Senin depan (24 Maret 2024) akan berkoordinasi langsung dengan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk memastikan kapan pihak SMKN 1 Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat ini akan dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan. 


Akhmad Karyono selalu Kepala SMKN 1 Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat saat akan dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp oleh Infopajar.com terkesan mengabaikan dan melakukan pemblokiran sambungan komunikasinya. Terkesan ada  sesuatu yang nyata dalam dugaan itu yang ia tutupi.


Sampai berita ini di turunkan, infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. 

Bahkan sampai berita ini diturunkan, infopajar.com berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak penegak hukum demi terciptanya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan anggaran BOPD tahun 2022 dan anggaran 

BOS tahun 2024 di SMKN 1 Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat. 


#bersambung

RsF/aLd