Majalengka, infopajar.com_
Bantuan Operasional Pendidikan Daerah(BOPD) tahun 2022 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2022 kepada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat kurang lebih Rp 1.980.120.000 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 Rp 949.790.000 diduga bermasalah, pihak Yudikatif baik Kejaksaan maupun Kepolisian diminta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah demi mempertanggung jawakan uang negara tersebut. Karena hanya lembaga negara Yudikatif-lah yang mempunyai hak mutlak dalam pemenggilan dan pemeriksaan terhadap siapa saja pengguna uang pemerintah yang terindikasi melawan Hukum. Kalimat ini diucapkan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat infopajar.com menemuinya disekitaran Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurur Romi, dugaan persoalan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) tahun 2022 di SMAN 1 Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat terjadi pada anggaran kegiatan
Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bahan-bahan Bangunan, Konstruksi dan sebagainya.
Sedangkan untuk dugaan persoalan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMAN 1 Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat adalah tidak sesuainya jumlah siswa penerima dana BOS.
Dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) tahun 2024 Semester Ganjil jumlah siswa hanya 1.247 orang dan pada Semester Genap tahun 2024 adalah 1.238 siswa sedangkan jumlah penerima dalam dana BOS sebanyak 1.258 siswa dengan jumlah dana BOS Rp 949.790.000. Pertanyaan sederhananya, apakah kelebihan jumlah siswa penerima BOS itu sudah dikembalikan oleh pihak sekolah kepada pemerintah atau negara ?, ujar Romi.
Romi melanjutkan, yang sangat membuat heran dalam sebuah data penggunaan uang BOS tahun anggaran 2024 di SMAN Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat itu mengalokasikan pengadaan sarana dan prasarana Rp 145.861.000 yang dikeluarkan pada pencairan Tahap 1 dana BOS dan Rp 176.321.000 pada pencairan Tahap 2.
Romi berencana, Senin depan (24 maret 2024) akan berkoordinasi langsung dengan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk memastikan kapan pihak SMKN 1 Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat ini akan dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan.
Dadan Sudrajat selaku Kepala SMAN 1 Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat saat akan dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp oleh Infopajar.com terkesan mengabaikan. Terkesan ada sesuatu yang nyata dalam dugaan itu yang ia tutupi.
Sampai berita ini diturunkan, infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.
Bahkan sampai berita ini diturunkan, infopajar.com berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak penegak hukum demi terciptanya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan anggaran BOPD tahun 2022 dan anggaran BOS tahun 2024 di SMAN 1 Ciikatomas Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
#bersambung
RsF/aLd