APH Di Minta Periksa Dana Hibah Di MTSs Syamsul Ulum Cigending Kota Bandung

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

APH Di Minta Periksa Dana Hibah Di MTSs Syamsul Ulum Cigending Kota Bandung

INFO PAJAR
Jumat, 07 Februari 2025



Bandung
,|infopajar.com_

Aparatur penegak hukum ( APH  ) baik kejaksaan maupun kepolisian di minta periksa penggunaan dana hibah sebesar Rp.230 juta  yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 kepada sekolah madrasah Tsanawiyah swasta 

( MTSs ) syamsul ulum yang beralamat di jalan teritorial No 11 Cigending kecamatan Ujung berung kota Bandung Jawa Barat .


Sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah ( NPHD  ) Nomor 4546/KU.03.04.05/KESRA  tahun 2024 MTSs Syamsul ulum merupakan salah satu sekolah berstatus swasta yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024.

Namun di sayang kan dalam realisasi penggunaan bantuan tersebut terdapat dugaan persoalan yang menjurus pada dugaan terjadi nya suatu tindak pidana korupsi. Seperti di duga tidak sesuai nya laporan penggunaan dana dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya.hal tersebut lah yang menjadi salah satu faktor pendukung untuk di lakukan nya pemeriksaan dari pihak aparatur penegak hukum kepada pihak MTSs Syamsul Ulum. 


Indri selaku bendahara sekolah yang sekaligus bendahara bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat yang di dampingi oleh Abdul Azis selaku kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah kepada infopajar.com mengatakan,bahwa benar pada tahun 2024 MTSs Syamsul Ulum mendapatkan bantuan dana hibah dari pihak pemerintah provinsi Jawa Barat sebanyak Rp.230 juta, dan bantuan itu menurut indri digunakan untuk pembelian satu unit televisi, pemasangan cctv, 10 unit komputer,meja rapat,lemari penyimpanan berkas,dan meja laboratorium.



Ketika infopajar.com menanyakan apakah pembelanjaan barang tersebut menelan dana Rp.230 juta indri tidak memberikan jawaban yang pasti, terkesan ada hal yang ia tutupi.


Sementara itu Abdul azis selaku kepala sekolah kepada infopajar.com tidak bisa memberikan tanggapan apapun karena ia menjabat sebagai kepala sekolah di mulai pada bulan januari tahun 2025,


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam sebuah dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah yang di berikan pemerintah provinsi Jawa Barat kepada MTSs Syamsul Ulum Cigending kecamatan Ujung berung kota Bandung Jawa Barat sebesar Rp.230 juta.


#bersambung 

RgA