Terkait TK LITTLESTAR Gunakan Lahan Berstatus SHM,Akademisi Dan Penggiat Anti KKN Angkat Bicara

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Terkait TK LITTLESTAR Gunakan Lahan Berstatus SHM,Akademisi Dan Penggiat Anti KKN Angkat Bicara

INFO PAJAR
Minggu, 19 Januari 2025



Garut,|infopajar.com_

Terkait  sekolah  taman kanak kanak( TK ) LITTLESTAR yang berlokasi di kampung Padarek desa sirnagalih kecamatan bayongbong kabupaten garut Jawa Barat yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024   dibangunkan berupa gedung kelas belajar namun menggunakan lahan yang masih berstatus sertifikat  milik ( SHM  ) akademisi yang juga penggiat anti korupsi angkat bicara.


Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada infopajar.com mengatakan, seperti nya apa pun bantuan yang di berikan oleh pemerintah,baik berupa bantuan dana hibah yang peruntukan nya untuk pembangunan gedung atau semacam nya. Tidak Di perbolehkan di bangun kan atau di gunakan sebuah pembangunan gedung di atas lahan yang berstatus sertifikat hak milik 

( SHM )  karena bisa kita bayangan kan bangunan itu di bangun menggunakan dana dari pemerintah namun lahan nya  masih berstatus sertifikat hak milik.


Romi juga mengatakan,seharusnya pihak TK LITTLESTAR melampirkan sertifikat wakaf  yang resmi dan legal yang di keluarkan dari kantor badan pertanahan nasional ( BPN ) bukan  hanya surat keterangan  wakaf yang di keluarkan dari pemerintahan desa setempat. 

Persoalan ini tidak bisa kita biarkan.dan saya rasa pemerintah provinsi Jawa Barat melalui biro kesejahteraan rakyat

 ( KESRA ) agar  menarik kembali bantuan dana hibah tersebut dari pihak TK LITTLESTAR  sampai menunggu sertifikat wakaf  yang di keluarkan oleh pihak BPN terbit.

Menurut Romi,tidak  ada alasan pihak sekolah TK LITTLESTAR untuk tidak mengembalikan bantuan dana hibah tersebut karena menurut administrasi pengajuan permohonan bantuan dari pihak TK LITTLESTAR kepada pemerintah provinsi Jawa Barat patut di duga cacat administrasi , dan sepertinya pihak pemerintah provinsi Jawa Barat melalui biro kesejahteraan rakyat kecolongan dalam kelengkapan pemberkasan.


Romi pun menegaskan bahwa diri nya akan berkoordinasi langsung kepada pemerintah provinsi Jawa Barat melalui biro kesejahteraan rakyat ( KESRA  ) 

untuk memastikan kelengkapan persyaratan pengajuan dari pihak TK.LITTESTAR  dan untuk memastikan juga kapan pihak biro Kesra akan menarik kembali bantuan dana hibah yang sudah di berikan .


#bersambung

RgA