Di duga Oknum PKB sunat dana hibah 30 % di MI Mihadunal Ula Pacet cianjur

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Di duga Oknum PKB sunat dana hibah 30 % di MI Mihadunal Ula Pacet cianjur

INFO PAJAR
Kamis, 23 Januari 2025



Cianjur
,|infopajar.com_

Di duga oknum yang mengatasnamakan dari partai Kebangkitan Bangsa ( PKB  ) melakukan pemotongan dana bantuan hibah yang di berikan dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 kepada Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) Mihadunal Ula yang beralamat di jalan pasir kampung Rt 05 Rw 01 kecamatan Pacet kabupaten cianjur Jawa barat sebesar 30 persen dari nilai bantuan yang di berikan Rp.200 juta .

Perbuatan yang sangat tidak terpuji ini terungkap dari hasil wawancara infopajar.com kepada Nina Winarsih selaku kepala sekolah MI Mihadunal Ula di ruang kerja nya.

Nina mengatakan,memang benar pada tahun 2024 sekolah yang ia pimpin mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat sebesar Rp.200 juta. Nina juga mengakui kalau bantuan dana hibah itu bisa di peroleh berkat pertolongan oknum  dari partai Kebangkitan Bangsa ( PKB  ) 

Namun pengakuan Nina selanjutnya dari nilai bantuan yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 sebesar Rp.200 juta itu sebanyak 30 % nya ia serahkan kepada oknum  tersebut yang berasal dari partai Kebangkitan Bangsa ( PKB  ) 


Nina juga mengakui kalau nilai 30 persen sejumlah Rp.60 juta yang ia berikan kepada oknum dari partai Kebangkitan Bangsa  ( PKB  ) tidak ia cantumkan dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Hibah nya.

Hasil pantauan infopajar.com di lapangan sisa uang tersebut hanya di gunakan untuk membangun satu ruang belajar dengan volume 7x6 meter.


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com berupaya melakukan konfirmasi kepada ketua partai kebangkitan Bangsa ( PKB  ) baik tingkat kabupaten cianjur maupun ketua provinsi Jawa Barat terkait pengakuan Nina tadi.

Dan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme yang terjadi pada pemberian dana bantuan hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 kepada pihak MADRASAH Ibtidaiyah Mihadunal Ula yang menyeret oknum Partai kebangkitan Bangsa ( PKB  ) 



#bersambung 

RgA