Cianjur,|infopajar.com_
Bantuan Dana hibah yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 untuk Yayasan Miftahusa'Adah Al islamiyah yang berlokasi di kampung Barukupa Rt 03 Rw 03 kecamatan Pacet kabupaten cianjur Jawa barat di duga Bermasalah dan di duga berpotensi telah terjadi nya penyalahgunaan bantuan bahkan menjurus pada dugaan terjadi nya suatu tindak pidana korupsi dalam bantuan tersebut.
Menurut informasi yang di himpun infopajar.com menyimpulkan ada nya dugaan bahwa pihak yayasan dalam menjalankan dana bantuan itu terkesan tertutup dari pihak masyarakat sekitar,dan ada nya informasi yang menyebutkan bahwa sebelum dana bantuan itu turun dan di cair pihak yayasan telah melakukan pembangunan terlebih dahulu.
Lebih jauh lagi Infopajar.com mencoba menggali beberapa masukan dari beberapa narasumber,hasil nya ada yang mengatakan bahwa bangunan yang di klaim oleh pihak yayasan yang di bangun dari dana bantuan hibah tersebut seperti nya tidak akan menghabiskan anggaran sebanyak Rp.400 juta.
Sementara itu Ridwan Hidayat selaku ketua yayasan saat akan di konfirmasi tidak berada di tempat,menurut zakaria Ansori selaku adik dari ketua yayasan mengatakan bahwa sang kakak yaitu ustad Ridwan sedang berobat.
Zakaria kepada infopajar.com menunjukan sebuah gedung yang berada di lantai 3 bangunan Yayasan merupakan hasil dari bantuan dana hibah yang pihak yayasan terima dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu konfirmasi dari Ridwan Hidayat selaku ketua yayasan dan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi yang di duga terjadi di yayasan Miftahusa'Adah Al islamiyah sebagai penerima bantuan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
#BERSAMBUNG
RgA