Garut.| infopajar.com
Aparatur penegak hukum ( APH) baik kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat di minta untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dani kepala deaa ciburial kecamatan Leles kabupaten garut Jawa Barat terkait dengan Rp.1 Milyar bantuan keuangan provinsi jawa barat tahun anggaran 2024 yang di duga Bermasalah dalam mekanisme penggunaan dan diduga menjurus pada suatu dugaan terjadi nya tindak pidana korupsi .pasal nya pihak pemerintah desa menjalankan bantuan tersebut tidak berdasarkan payung hukum dan juklak juknis yang ada.
Yang mana seharusnya dalam pelaksaan bantuan keuangan provinsi jawa barat ini bersifat swakelola yang di kerjakan oleh masyarakat namun pemerintah desa menggunakan pihak ketiga dengan sistem lelang terbatas dan tertutup.
Tentu saja dengan menggunakan jasa pihak pemborong hal tersebut tidak bisa di benarkan dalam aturan bantuan keuangan yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024.
Permintaan di panggil dan di periksa nya kepala desa ciburial kecamatan Lelas kabupaten garut Jawa Barat ini di sampaikan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com melalui sambungan telp.
Menurut Romi.sudah sepatutnya rekan rekan baik di kejaksaan maupun kepolisian untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa tersebut.karena mengingat apa yang di duga di lakukan oleh pihak pemerintah desa sudah jelas jelas melanggar suatu ketentuan hukum tetap dalam sebuah mekanisme penggunaan dana bantuan.
Bahkan dalam waktu dekat ini pun Romi akan berkoordinasi langsung dengan rekan rekan di kejaksaan maupun kepolisian untuk memastikan kapan kepala desa ini akan di panggil dan di lakukan pemeriksaan.
Sementara itu Dani kepala desa ciburial kecamatan Leles kabupaten Garut kepada infopajar.com melalui sambungan telp nya mengakui kalau dalam bantuan yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 Rp.1 Milyar dilaksanakan oleh pihak pemborong atau kontraktor dan ketika di tanyakan terkait dengan payung hukum untuk menggunakan jasa pihak pemborong kepala desa langsung memutuskan sambungan telp nya.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam sebuah dugaan terjadi nya tindak pidana korupsi pada bantuan pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 di desa Ciburial kecamatan Leles kabupaten Garut Jawa Barat
#bersambung
RgA