Subang,|infopajar.com
Aparatur penegak hukum ( APH ) baik kejaksaan negeri kabupaten Subang maupun unit tindak pidana korupsi
( TIPIKOR ) Polres subang di minta untuk segera memanggil dan memeriksa Casdi kepala desa Balingbing kecamatan pagaden Barat kabupaten subang jawa barat terkait dengan ada nya dugaan sebanyak Rp.50 juta dana desa tahun 2024 dalam kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa
( lumbung desa ) yang di gunakan. Untuk menerima gadai sebidang tanah yang di duga di lakukan oleh casdi selaku kepala desa dengan pemilik tanah.
Pada dana desa tahun anggaran 2024 ada sebanyak Rp.78.700.000 yang terdapat pada kegiatan Anggaran penguatan ketahanan pangan ( lumbung desa ) yang mana Rp.50 juta nya di gunakan untuk membayar sebidang tanah yang proses nya hanya sebatas di gadai atau di jaminkan selama 2 tahun.
Dan dalam proses terima gadai sebidang tanah pun tidak berlandaskan aturan hukum yang berlaku dalam penggunaan dana desa.tentu saja dana sebanyak Rp.50 juta itu terindikasi di salah gunakan penggunaan nya oleh pihak pemerintahan desa.
Permintaan pemanggilan dan pemeriksaan casdi selaku kepala desa Balingbing kecamatan pagaden Barat kabupaten subang jawa barat terhadap rekan rekan baik di kejaksaan maupun kepolisian ini di sampai kan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com melalui sambungan telp nya.
Menurut Romi.diri nya akan berkoordinasi dengan rekan rekan di kejaksaan negeri kabupaten Subang maupun rekan rekan di unit tindak pidana korupsi polres subang untuk memastikan kapan kepala desa yang bersangkutan akan di panggil dan di lakukan pemeriksaan nya.
Sementara itu Casdi kepala desa saat infopajar.com mengkonfirmasi di kediaman nya yang di dampingi sekretaris desa mengakui bahwa memang benar sebanyak Rp.50 juta dari salah satu anggaran kegiatan dana desa tahun 2024 ia peruntukan untuk membayar gadai sebidang tanah dengan jangka waktu 2 tahun.dan ketika di tanya apakah proses pembayaran gadai sebidang tanah itu memiliki payung hukum dan di benarkan oleh aturan dana desa Casdi enggan menjawab.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada dana desa Balingbing kecamatan pagaden Barat kabupaten subang jawa barat tahun anggaran 2024
#Bersambung
RgA