Serang, -|INFOPAJAR.COM_
Collector 1 FIF Serang diduga minta paksa biaya cicil denda kendaraan roda dua ke konsumen, permintaan paksa biaya denda ke konsumen oleh collector 1 FIF Serang inisial FM warga Catih Curug disampaikan melalui pesan WhatsApp konsumen, Rabu (11/12).
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim oleh FM Collector 1 FIF Serang menyampaikan, wajib nyicil denda minimal 75 rb, iya itu wajib pak nyicil denda soalnya pak, iyaa nnti ada keterangan di struknya, soalnya sekrng di wajibin nyicil denda minimal 75 rb, iyaa aturan dari BM juga, kalau mau debat di kantor aja pak gimana, kata FM, Rabu (11/12).
Sementara itu Angga selaku debitur FIF mengatakan, ketika teken kontrak kendaraan yang dibiayai pembiayaannya oleh pihak FIF tidak ada perjanjian untuk cicil denda, yang ada hanya ketika telat memberikan angsuran cicilan kendaraan akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen per harinya, jadi dalam klausal perjanjian cicil denda tidak ada perjanjian, kata Angga.
Dikutip dari halaman FIF group, bahwa Pembayaran denda FIF dilakukan saat akan membayar tagihan, bukan dengan cara menyicil denda kepada collector.
Red*