APH Di Minta Panggil Dan Periksa Kepala Desa Purwadadi Subang

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

APH Di Minta Panggil Dan Periksa Kepala Desa Purwadadi Subang

INFO PAJAR
Jumat, 06 Desember 2024



Subang
| infopajar.com 

Aparatur penegak Hukum ( APH  ) baik kepolisian maupun kejaksaan Di minta untuk sesegera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa Purwadadi kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat. Terkait dengan ada nya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa baik di tahun 2023 maupun 2024..bahkan yang menjadi faktor utama dalam pemanggilan kepala desa tersebut berkaitan dengan ada nya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta fakta yang ada di lapangan atau fakta yang sebenarnya..yang mana dugaan perbuatan pembuatan laporan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya masuk dalam kategori pasal 263 KUHP  tentang pemalsuan surat atau dokumen.


Ada nya dugaan permasalahan dalam dana desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat 2 tahun  ini terkuak ketika infopajar.com memperoleh informasi dari beberapa narasumber yang meminta nama nya di rahasiakanmenurut nara sumber.ada nya dugaan ketidak transparan nya pemerintah desa dalam mengalokasikan dana desa pemerintahan desa hanya memasang informasi berupa besaran dana namun tidak di sebutkan untuk apa dana itu dan di mana lokasi dana itu di gunakan.

Maka dari hal tersebut lah saya meminta kepada pihak penegak hukum untuk sesegera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemerintahan desa.

Bayu selaku salah satu pegawai desa saat infopajar.com mengkonfirmasi hal tersebut melalui sambungan telp nya mengatakan. Saya ini hanya menjalankan tugas dari kepala desa.jadi apa yang saya lakukan sudah tentu atas perintah kepala desa.


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala desa.dan infopajar.com pun sampai berita ini di turun kan terus berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

Bersambung


RgA*