Bandung Barat, infopajar.com
Dana desa yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui sumber dana APBN , untuk semua desa yang ada di Indonesia, seyogya nya di pergunakan untuk kepentingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang ada di sektor pedesaan,namun Dana desa yang jumlah nya milyaran rupiah itu tidak luput juga dari perilaku kurang terpuji tangan tangan kotor oknum kepala desa untuk menyalahgunakan demi kepentingan pribadi.modus nya beraneka ragam ,mulai dari pengurangan kualitas pekerjaan maupun pembuatan laporan pertanggung jawaban penggunaan yang tidak seusai dengan fakta realisasi di lapangan.
Desa Mandalawangj kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat Jawa Barat pada tahun 2023 jumlah dana desa nya mencapai Rp. 1.625.335.000 dan tahun 2024 Rp.1.499.851.000..namun sangat di sayang kan dana yang begitu besar di desa tersebut terdapat DUGAAN persoalan yang sangat serius,dalam hal DI DUGA tidak sesuai nya laporan yang di buat oleh pemerintahan desa dengan fakta fakta di lapangan, yang bisa berakibat fatal dan bertentangan dengan Undang Undang dugaan tindak pidana korupsi.
DUGAAN tersebut terjadi pada tahun 2023 dalam anggaran kegiatan peningkatan/pengerasan jalan desa dengan nominal anggaran Rp.49.772.900+34.250.500+50.361.800+43.627.700+38.141.400+118.182.000+43.162.800+48.217.100+38.141.400
Selain itu pun pada anggaran kegiatan pembangunan/rehabilitasi polindes/PKD Rp.45.000.000 + 59.994.000+78.550.000+ 39.400.000.
anggaran kegiatan Oprasional pemerintah desa ( 114 orang insentif guru ngaji ) Rp.102.850.000 ,anggaran kegiatan Oprasional pemerintahan desa Rp.48.760.000 Anggaran kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa Rp.42.781.900+157.734.250.
Sedangkan untuk DUGAAN tidak sesuai nya antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta di lapangan pada tahun 2024 DI DUGA terjadi pada anggaran kegiatan pembangunan jalan usaha tani Rp.109.133.220+52.300.000+33.759.800
Anggaran kegiatan jalan lingkungan pemukiman atau gang Rp.16.624.300+30.237.900+37.450.500+38.838.640+42.190.000+45.555.200+30.045.300+31.355.000 dan lain sebagi nya.
Maka untuk menjawab apakah benar telah terjadi NYA DUGAAN tidak sesuai nya laporan yang di buat oleh pemerintahan desa Mandalawangj dengan fakta di lapangan sudah sepatutnya aparatur penegak hukum ( APH) untuk sesegera mungkin memanggil dan memeriksa kepala desa yang di maksud .
Sementara itu Peranika kepala desa Mandalawangj kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat Jawa Barat saat infopajar.com akan meminta penjelasan dan klarifikasi nya melalui sambungan telp terkesan mengabaikan.
Sampai berita ini di terbitkan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala desa dan infopajar.com terus berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan demi terwujud nya penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi.
#BERSAMBUNG
RgA