Bandung Barat, infopajar.com
Aparatur penegak hukum ( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian di minta untuk mengusut Tuntas penggunaan dana desa sadangmekar kecamatan Cisarua kabupaten Bandung Barat Jawa Barat baik anggaran tahun 2023 senilai Rp.1.391.101.000 dan tahun 2024 Rp.1.389.458.000..pasal nya ada DUGAAN dalam realisasi penggunaan dana tersebut terdapat dugaan persoalan yang tidak sesuai ,antara fakta di lapangan dengan laporan pertanggung jawaban yang di buat secara tertulis yang mana hal tersebut terindikasi melawan hukum yang sudah di atur dalam undang undang dugaan tindak pidana korupsi. Kalimat ini di ucapkan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com melalui sambungan telp nya.
Menurut Romi, ada beberapa indikasi yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengguna dana desa sadangmekar kecamatan cisarua kabupaten Bandung Barat Jawa Barat ,dalam anggaran kegiatan tahun 2023,
seperti anggaran kegiatan irigasi RW 03
Nilai anggaran nya
Rp.161.765.700, + Rp.189.383.878, anggaran kegiatan pemeliharaan sarana posyandu/polindes/PKD Rp.62.429.767 + Rp.136.013.767, anggaran kegiatan Oprasional pemerintah desa Rp.20.000.000+37.000.000+41.733.030
Anggaran kegiatan Oprasional PAUD/TK non formal milik desa Rp.18.400.000+56.964.000+34.884.000+15.000.000 .
Romi Sihombing mengatakan,untuk DUGAAN telah terjadi nya perbedaan antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi di lapangan tahun 2024 terjadi pada anggaran kegiatan pembangunan jalan desa Rp.285.004.700 + 11.201.900,Anggaran kegiatan jalan pemukiman/ gang Rp.117.896.800,anggaran kegiatan rumah tidak layak huni ( RUTILAHU) Rp.20.000.000.
Dari data data di atas tersebut saya akan meminta kepada rekan rekan baik kejaksaan maupun kepolisian untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa yang bersangkutan, dengan tujuan, apakah benar apa yang sudah di laporkan secara tertulis dalam penggunaan dana desa ini benar benar sudah sesuai fakta di lapangan .sedangkan mengutip dari website resmi menjelaskan bahwa pemerintah desa sadangmekar belum melaporkan realisasi Dana desa tahap 2 melalui aplikasi OMSPAN KEMENKEU.
sementara itu Dede Faridi kepala desa sadangmekar kecamatan Cisarua kabupaten Bandung Barat Jawa Barat saat infopajar.com akan meminta penjelasan dan konfirmasi nya melalui sambungan telp selalu mengabaikan.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala desa dan infopajar.com pun terus berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam sebuah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada dana desa yang saat ini menjadi sorotan utama dalam pemerintahan presiden baru periode 2024-2029.
#bersambung
RgA*