Garut,infopajar.com
Terkait dengan bantuan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 yang nilai nya kurang lebih Rp.800 jutaan kepada Yayasan Nurul Amien yang berlokasi di kampung babakan sari kecamatan leuwigoong kabupaten garut Jawa Barat, aparatur penegak Hukum ( APH ) baik
POLDA Jawa Barat maupun pihak kejaksaan tinggi Jawa Barat di minta untuk sesegera mungkin menjalan kan tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap
H.Mamun Mulyana selaku ketua yayasan yang bersangkutan.
Pemanggilan dan pemeriksaan itu berkaitan dengan bantuan dana hibah yang sudah di terima oleh pihak yayasan. Karena menurut sumber yang dapat di percaya dan meminta nama nya untuk di rahasiakan mengatakan, sudah beberapa bulan semenjak bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat di terima oleh pihak yayasan , di duga pihak yayasan yang bersangkutan belum juga mengalokasikan dan merealisasikan bantuan dana itu.ada kemungkinan besar bantuan dana hibah itu di duga kuat akan di selewengkan dan beralih fungsi penggunaan nya untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan pengajuan proposal awal kepada pihak pemerintah provinsi Jawa Barat,yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah ( NPHD )
Maka melihat dari kenyataan di lapangan yang mana pihak yayasan belum juga merealisasikan bantuan dana hibah itu,saya selaku anak bangsa dalam hal ini meminta kepada pihak POLDA Jawa Barat maupun kejaksaan tinggi jawa barat untuk sesegera mungkin menjalankan tugas pokok dan fungsi nya dengan memanggil dan memeriksa ketua yayasan agar dugaan ini menjadi terang menerang dan tidak menimbulkan prasangka buruk oleh khalayak terhadap pihak yayasan.
Pihak aparatur penegak hukum
( APH) mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa saja yang di duga terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
( KKN )
Sementara itu H.Mamun Mulyana selaku ketua yayasan Nurul Amien saat akan di mintai konfirmasi dan klarifikasi nya oleh Infopajar.com dan jurnal Aktual Indonesia melalui sambungan telp terkesan mengabaikan.
Sampai berita ini di terbitkan awak media menunggu jawaban konfirmasi dari pihak pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Biro Kesra dan awak media pun senantiasa berkoordinasi dengan pihak APH demi tercipta nya penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi di bantuan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat terhadap yayasan Nurul Amien
#bersambung