Pemutusan Hubungan Kerja (phk) PT Parkland World Indonesia 2 Di Duga Ada Unsur Ketidaksukaan Pimpinan Terhadap LS

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Pemutusan Hubungan Kerja (phk) PT Parkland World Indonesia 2 Di Duga Ada Unsur Ketidaksukaan Pimpinan Terhadap LS

INFO PAJAR
Jumat, 11 Oktober 2024


Serang
, --INFOPAJAR.COM_

 Miris,, !!, Perusahaan ternama produksi sepatu dengan brend "New Balance" di Kabupaten Serang, Banten diduga telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.


Lebih tepatnya PT Parkland World Indonesia 2 itu berada di Jl. Raya Lanud Gorda Maja km 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang. 


Akhir-akhir Ini perusahaan tersebut mengalami perubahan drastis  informasinya yang di dapat perusahaan suka berbuat semena-mena dan merubah aturan semaunya.


Hal tersebut terjadi kepada inisial LS, diduga karena tidak disukai oleh salah seorang pimpinan di PT Parland World Indonesia (PWI) 2, sehingga terjadi phk sepihak. 


Kejadian Phk sepihak tersebut disampaikan Ls ke awak media, saya akui saya melakukan kesalahan atau pelanggaran, akan tetapi pemberhentian saya diduga tidak sesuai prosedural, tiba- tiba di Phk. 


"Memang saya sudah diberikan sanksi berupa SP 1, SP 2 dan SP 3, dan seharusnya masih ada cara lain, yaitu pembinaan, jika memang masih tidak berubah, saya terima. Tapi ini, saya sudah di Phk oleh oknum management, " Kata Ls. 


Saya rasa, lanjut Ls, yang juga ada melakukan kesalahan yang sama, kenapa tidak di permasalahan, atau tidak di Phk juga, cetusnya. 


Sekedar informasi, terkait kejadian Phk sepihak tersebut Ls telah menguasakan ke serikat-serikat buruh (SP - SB). 


Sedangkan pihak management saat dikonfirmasi Phk sepihak tersebut mengatakan Sdh sesuai prosedur, ikuti prosesnya saja sesuai uutk. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis:Redaksi