Cianjur, infopajar.com
Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 2 kabupaten Cianjur Jawa Barat yang berada di kecamatan pacet cianjur di duga kuat masih melakukan Pungutan Liar( PUNGLI ) terhadap siswa , berupa sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP ) setiap bulan nya kurang lebih Rp.170.000
Bahkan pungli SPP itu sudah berjalan kurang lebih 3 tahun lama nya.menurut beberapa orang tua yang menyekolahkan putra putri nya kepada infopajar.com mengatakan, mereka pun heran mengapa MAN yang menyandang status sebuah sekolah negeri masih memberlakukan Pungutan SPP setiap bulan ,bukan kah sekolah negeri sudah tidak memberlakukan hal tersebut,
Maka demi menjaga hal hal yang kurang baik yang akan berpengaruh kepada putra putri nya kami selaku orang tua dengan terpaksa mengikuti keinginan dari pihak MAN,dengan cara membayar SPP itu setiap bulan.bahkan kami pun selaku orang tua belum pernah di jelaskan oleh pihak MAN maupun pengurus komite, tertuang dalam aturan yang mana sekolah MAN masih memperoleh kan meminta SPP tiap bulan kepada para siswa.
H.Hamdan SH.M.ag selaku PLT kepala MAN 2 kabupaten cianjur yang juga berposisi sebagai kepala seksi madrasah kementerian agama kabupaten cianjur Jawa Barat saat infopajar.com akan konfirmasi dan klarifikasi terkait hal tersebut yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, baik di sekolah MAN maupun di kantor kementerian agama kabupaten cianjur.
Sementara itu Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com melalui sambungan telp nya mengatakan, sekolah MAN itu berada dibawah naungan kementerian agama,dan di semua aturan dan peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian agama yang dalam hal ini di tujukan untuk semua sekolah yang berstatus negeri tidak ada nya bunyi aturan yang membenarkan bahwa sekolah MAN masih di perbolehkan meminta uang SPP Bulanan Terhadap para siswa nya.
Romi pun menegaskan, apa yang terjadi di sekolah MAN itu sudah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana Pungutan liar atau pungli,yang arti nya setiap Pungutan yang tidak berbadan hukum tetap di setiap lembaga negara maupun sejenis nya maka bisa di katakan PUNGLI.
Bahkan Romi pun dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum ( APH ) untuk meminta menjalan kan tugas pokok dan fungsi nya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak MAN.
sampai berita ini di turun kan baik kepala bidang ( KABID ) madrasah kantor kementerian agama wilayah Jawa Barat maupun kepala kementerian agama
( KAKANWIL ) belum bisa di konfirmasi
#bersambung