Garut,infopajar.com
Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 1 kabupaten garut Jawa Barat sampai dengan tahun ajaran 2024-2025 masih saja memberlakukan Pungutan sumbangan pembinaan pendidikan
( SPP ) terhadap para siswa nya,yang mana para siswa di haruskan membayar lebih dari Rp.100 ribu rupiah setiap bulan nya..bahkan Pungutan SPP tiap bulan nya ini pun terkesan sangat tidak bijaksana dan seperti nya sedikit membebankan bagi setiap orang tua yang mau menyekolahkan baik putra maupun putri nya di MAN 1 kabupaten garut.
Biasa nya pihak sekolah ketika di persoalan kan tentang Pungutan SPP tiap bulan nya ini selalu saja terkesan seperti melempar handuk,,dengan mengatakan hal itu terjadi karena ada nya kesepakatan dalam musyawarah komite sekolah dengan orang tua siswa,bukan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.
Menurut sumber yang dapat di percaya yang juga sebagai orang tua siswa di MAN 1 kabupaten garut kepada infopajar.com mengatakan,masa iya sih sekolah yang berstatus negeri masih terdapat bayaran SPP setiap bulan nya, dan belum lagi pada saat penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) kami selaku orang tua waktu rapat dengan entah itu komite atau pun pihak sekolah ,kami heran dengan apa yang di musyawarah kan,setahu saya mupakat dalam musyawarah itu harus benar murni bukan terpaksa atau di paksakan.
selain harus membayar SPP setiap bulan nya,orang tua juga di minta untuk membayar semacam uang gedung atau sumbangan sarana yang jumlah nya mencapai jutaan rupiah yang di cicil selama tiga tahun. Bahkan orang tua pun harus membayar uang seragam siswa juga yang jumlah nya tidak sedikit.
Drs.Sarip Asbuloh selaku kepala MAN 1 kabupaten garut Jawa Barat saat di minta tanggapan oleh Infopajar.com melalui sambungan telp mengatakan, bahwa benar di sekolah yang ia pimpin masih memberlakukan SPP Bulanan terhadap siswa ,dan itu semua pertanggung jawaban nya ada pada
pihak komite sekolah bukan pihak sekolah.
Sementara itu di tempat terpisah Rangga SH.MH selaku akademisi dan juga penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan terkait dengan Pungutan SPP Bulanan yang terjadi di MAN 1 kabupaten garut mengatakan,Pungutan SPP setiap bulan nya itu bisa di katagorikan perbuatan melawan hukum,karena identik dengan Pungutan liar ( PUNGLI )
Rangga pun menjelaskan, dalam peraturan menteri agama nomor 16 tahun 2020 yang mengatur tentang komite Madrasah, di sana sudah jelas tertulis pada pasal 11 ayat satu ( 1 ) yaitu pengalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana di maksud dalam pasal 10 berbentuk bantuan dan/ sumbangan.
Lalu pada ayat ke dua ( 2 ) berbunyi,Bantuan sebagaimana di maksud pada ayat satu dapat bersumber dari,Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha,badan usaha atau badan lembaga non pemerintah.
Ayat ke l tiga ( 3 ) komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besaran nya di sepakati oleh orang tua siswa,
Namun Harus di cermati pada ayat 3 itu terdapat kalimat di sepakati oleh orang tua siswa, bila terdapat orang tua yang merasa keberatan maka depinisi di sepakati itu ibarat sebuah api jauh dari panggang.
Bahkan menurut Rangga,dalam peraturan menteri agama tersebut tidak ada sebuah tulisan para siswa wajib membayar SPP bulan pada setiap bulan nya. Maka dari kejadian ini saya meminta kepada rekan rekan di yudikatif baik kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan baik terhadap kepala MAN 1 kabupaten garut maupun pengurus komite nya, dengan tujuan untuk mempertanggung jawakan dari semua dana SPP yang masuk dari siswa, dan penggunaan dari SPP yang telah terkumpul.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak kantor wilayah agama provinsi Jawa Barat,
#bersambung