Kota Bandung, infopajar.com
Kejaksaan tinggi Jawa barat wajib panggil dan periksa kuasa pengguna Anggaran ( KPA ) proyek pembangunan kantor kelurahan sukamiskin kecamatan Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat. Tahun anggaran 2024 senilai kurang lebihRp.3.592.386.086,66.
Kuasa pengguna Anggaran ( KPA ) yang juga sebagai kepala kelurahan kecamatan Arcamanik Kota Bandung sopian Ismail sudah sepatutnya di panggil dan di periksa oleh pihak kejaksaan tinggi Jawa Barat, terkait dengan mega proyek tersebut ,baik terkait awal perencanaan maupun ada nya dugaan penentu pemenang proyek atau pihak perusahaan sebagai pelaksana.kegiatan
Kalimat di atas di ucap kan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada infopajar.com saat di temui di halaman parkir kantor kejaksaan tinggi Jawa Barat. Menurut Romi, sopian ismail kepala kelurahan yang juga sebagian KPA harus segera mungkin untuk memberikan keterangan kepada rekan rekan di kejaksaan tinggi Jawa Barat seputar proyek pembangunan kantor kelurahan tersebut, karena menurutnya pembangunan proyek itu sempat pernah berhenti atau mangkrak, lalu Menurut kabar juga pihak pemborong atau perusahaan pelaksana kegiatan nya pun di duga sudah mengalami beberapa kali perubahan.maka saya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan rekan rekan di kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk memastikan kapan kepala kelurahan Arcamanik yang juga sebagai KPA dalam proyek ini akan di panggil dan di periksa.
Sopian ismail saat infopajar.com menemuin nya di ruang kerja nya mengatakan, saya tidak berani untuk memberikan keterangan kepada wartawan karena arahan dari pihak Kasi Datun kejaksaan negeri Kota bandung, silahkan rekan rekak wartawan bertanya langsung ke Kasi Datun kejaksaan negeri kota bandung karena beliau dalam proyek ini sebagai TIm pendamping.
#bersambung