Kab. Serang | infopajar.com
Dikutip: penabanten.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.
“Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali,”
Namun semua itu tidak di Indahkan oleh pengelola/Panitia gantangan Burung di Kadu jadro-cikande, inisial (WL) padahal tanggal 3 Maret 2022 bikin pernyataan di Polsek cikande, namun pada tanggal 4 Maret 2022 gantangan tersebut yang di kelola oleh inisial WL Buka kembali,
Camat Cikande Moch Agus ketika di minta tanggapan terkait pembubaran gantangan Burung,
"Utk sementara kita kasih teguran dan buat pernyataan di atas materai ..bila melanggar LG akan kita tindak sesuai aturan yg berlaku" kata camat lewat via WhatsApp Kamis 3 Maret 2022
Ketika di konfirmasi H. Ade Pol PP kec. Cikande, yang Habis membubarkan gantangan pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 membenarkan, terkait pembubaran gantangan Burung yang ada di Kadu Jaro, di kp. Banjar sari desa cikande kec. Cikande
"Benar gantangan udah di bubarkan total tidak akan buka lagi, karena panitia gantangan sudah bikin pernyataan di Polsek Cikande" kata H. Ade Pol PP Kamis 3 Maret 2022
Warga Kp. Banjar sari, meminta agar gantangan tersebut jangan di situ, karena merusak stadion mini yang di gunakan untuk pemuda aktif olah raga sepak bola pemuda kp. Banjar sari umumnya desa Cikande.
"Silahkan mau usaha itu haknya, tapi kalau bisa jangan di situ karena jelas mobil dan motor yang parkir merusak stadion mini/lapangan bola." Tutur warga
Di tempat terpisah ketua PERWAST Angga Apria Siswanto mengatakan, APH harus menindak tegas demi memutus penyebaran COVID-19/Omicron jangan sampai ada klaster-klaster baru yang di timbulkan oleh kerumunan.
"Kami Persatuan Wartawan Serang Timur (PERWAST) meminta kepada penegak hukum atau satgas Covid-19 untuk bertindak tegas, Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022." Kata Angga ketua PERWAST.
Andy./.